SNI & SYARAT MENDAPATKANNYA


BSN (Badan Sertifikasi Nasional) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 memiliki  tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
KAN dapat menugaskan institusi baik pemerintah maupun non pemerintah yang memenuhi pedoman yang ditetapkan BSN untuk melakukan penilaian terhadap pemohon akreditasi. KAN bertugas pula untuk memperjuangkan keberterimaan di tingkat internasional atas sertifikat yang diterbitkan oleh laboratorium , lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh KAN.
SNI 01-3553-1996 adalah Standar Nasional Indonesia yang telah ditetapkan BSN untuk mutu atau kualitas dari suatu produk Air Minum Dalam Kemasan yang dihasilkan suatu Perusahaan AMDK.
Dalam hal ini pihak perusahaan AMDK wajib mencantumkan SNI 01-3553-1996 sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut telah memiliki sertifikat SNI 01-3553-1996 sesuai dengan Kepmenperindag No : 705MPP/Kep/11/2003 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN DAN PERDAGANGANNYA..
Syarat mendapatkan SNI 01-3553-1996 adalah :

NO
Item yang harus dilengkapi / harus ada
1
Persyaratan Adm

SIPA (Surat Ijin Pengambilan Air ) milik sendiri atau dari pemasok air  bila kita mendapat air dari pihak lain

Hasil uji Air Baku sesuai permenkes 907 th 2002  dari air baku kita sendiri atau dari pemasok air. Kalau kita mendapat air dari pihak lain

NPWP, SIUP, TDP, TDI atau IUI

Sertifikat merk

Badan Hukum
2
Kelengkapan Teknis Perusahaan

Alat 2 Laboratorium yang harus ada (bisa digantikan dengan alat lain sesuai kebutuhan Uji Produk) :

·      Turbidity meter (Kalibrasi)

·      Condutivity meter (Kalibrasi)

·      Oven (Kalibrasi)

·      PH Meter (Kalibrasi)

·      Inkubator (Kalibrasi)

·      Peralatan gelas kebutuhan Lab. (Kalibrasi)

·      Timbangan digital kecil (Kalibrasi)

·      Test Ozon (Kalibrasi)

·      Alat alat mikro (cawan, tabung reaksi,..) (Kalibrasi)

·      Otoclave (Kalibrasi)

Semua peralatan tersebut wajib ada sertifikat kalibrasi oleh badan kalibrasi yang terakreditasi

Uji produk harus digunakan oleh seseorang yang memang bidangnya (dapat dibuktikan dengan adanya min. ijazah  SMK dibid. Kimia/ mikrobiologi/ laboratorium)
3
Kelengkapan & implementasi Dokumen Sistem Manajemen Mutu

·      Pedoman Mutu

·      Prosedur

·      Instruksi Kerja

·      Form & Catatan Mutu
4
Mengisi form permohonan dari SNI
5
Mengisi Form Data perusahaan
6
MOU Kontrak Kerja sama. Hak & Kewajiban masing - masing dan biaya
7
Membayar Biaya sertifikat, Uji Produk & Akomodasi
                          
Perusahaan AMDK seringkali mendapatkan kesulitan yaitu dalam hal pembuatan & implementasi Dokumen Sistem Manajemen Mutu yang akibatnya perusahaan AMDK  tersebut lama mendapatkan sertifikat SNI 01-3553-1996 dan bahkan tidak dapat sama sekali. Hal ini dikarenakan pihak perusahaan tidak ada yang mengerti mengenai implementasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 ataupun BSN 10-1999.
Berdasar hal tersebut kami CV. Zeofilt Nusa  Persada menawarkan jasa kami dalam hal implementasi & pembuatan dokumen system manajemen mutu SNI 19-9001-2001 ataupun BSN 10-1999..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar