STANDARD SNI


Standar merupakan sarana komunikasi yang efektif antara produsen dan konsumen terhadap mutu suatu produk yang telah disepakati bersama. Melalui kegiatan standardisasi, kepentingan masing-masing pihak, baik produsen maupun konsumen dapat diperhatikan dan menjadi faktor penguat daya saing, pelancar transaksi perdagangan, serta pelindung kepentingan umum. Standar yang diberlakukan di Indonesia adalah Standar Nasional Indonesia (SNI).
Standar Nasional Indonesia adalah dokumen yang memuat ketentuan, pedoman dan/atau karakteristik dari suatu kegiatan, barang atau jasa yang dirumuskan secara konsensus oleh pihak terkait dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). SNI bertujuan untuk memperlancar transaksi perdagangan dan melindungi kepentingan konsumen serta meningkatan daya saing produk Indonesia di pasar global, karena pasar global menekankan pentingnya menerapkan standar mutu produk.
Pada dasarnya, SNI tidak wajib dan bersifat sukarela, namun bila regulator mengadopsi ke dalam spesifikasi teknis regulasi, maka SNI menjadi wajib dan mengikat bagi industri yang ingin mencantumkan tanda SNI pada produknya.
Khususnya produk Air Minum Dalam Kemasan dalam hal ini pemerintah telah mewajibkan semua perusahaan AMDK wajib memiliki SNI 01-3553-1996 dan mencantumkan produknya tanda SNI bukti bahwa perusahaan telah memiliki sertifikat SNI 01-3553-1996.
Hal ini sesuai dengan :Kepmenperindag No : 705MPP/Kep/11/2003 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN DAN PERDAGANGANNYA. Beberapa Bab yang membahas perlunya SNI dan sanksi bagi yang melanggar adalah :
BAB 1V
MUTU
Pasal 7
1.      Produk AMDK wajib memenuhi persyaratan SNI & memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.
2.      Pengendalian mutu produk AMDK di pabrik harus dilakukan oleh Perusahaan Industri AMDK untuk terjamin tercapainya mutu sesuai persyaratan SNI yang berlaku.
3.      Pengujian mutu produk dalam rangka pengawasan Sertifikasi Produk  Penggunaan Tanda SNI dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk melalui pengujian oleh Lembaga Penguji yang terakreditasi atau Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Menteri, wajib dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 1 (satu) tahun.
4.      Tata cara memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan  yang berlaku

BAB V
MAKLOON
Pasal 8
1.      Perusahaan Industri AMDK hanya dapat melakukan makloon dengan ketentuan sebagai berikut :
a.                 Produk harus memenuhi persyaratan SNI dan memiliki MD;
b.                Produsen dan pemesan harus bertanggung jawab terhadap kualitas produk makloon yang dinyatakan dalam Surat Perjanjian;
c.                 Produsen dan pemesan AMDK harus mencantumkan nama dan alamat perusahaannya.
2.      Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah :
a.       Produsen bertanggung jawab selama dalam masa produksi;
b.      Pemesan AMDK bertanggung jawab dalam pemasaran atau peredaran

BAB VII
LABEL
Pasal 10
1.      Label wajib dicantumkan pada kemasan dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku .
2.      Pada label wajib dicantumkan minimal :
a. nama produk;
b. nama/merek dagang;
c. nama Produsen atau Importir;
d. alamat Produsen atau Importir (minimal PO Box);
e. volume netto yang dinyatakan dalam sistem matrik;
f. nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (MD/ML);
g. bulan dan tahun kadaluwarsa.
3.      Tanda SNI dan Kode Produksi wajib dicantumkan pada label atau kemasan.

BAB XI
SANKSI
Pasal 17
1.     
2.      Perusahaan industri AMDK yang memiliki Izin Usaha Industri yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana  sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 ayat (1) Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berupa pidana penjara selama lamanya5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah).
3.      Perusahaan industri AMDK yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
4.      Pemegang merek makloon/pedagang/importir yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
5.      Perusahaan industri AMDK yang :
a.                 Dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

6.      Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi sesuai ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 58 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

7.      ….

8.       Perusahaan industri/pedagang/importir AMDK yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

9.      Perusahaan pemegang merek makloon yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dikenakan sanksi sesuai ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

10.  Perusahaan pemegang merek makloon yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c dikenakan sanksi sesuai ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 58 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

Atas dasar Kepmenperindag No : 705MPP/Kep/11/2003 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN DAN PERDAGANGANNYA. maka SNI 01-3553-1996 & MD (BPOM) menjadi sangat wajib untuk dimiliki dan diterapkan oleh perusahaan AMDK.
Untuk bisa mendapatkan SNI-01-3553-1996 sebuah perusahaan terlebih dahulu System Manajemen Mutunya harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan baik itu mengacu pada SNI 19-9001-2001 ataupun BSN 10-1999.
Hasil penerapan Sistem Manajemen Mutu tersebut didokumentasikan dalam suatu bentuk dokumen lengkap (Pedmoan Mutu, Prosedur, IK, Formulir, Rekaman Mutu, dll) sesuai dengan aturan yang berlaku.
            Menyadari pentingnya hal tersebut untuk diterapkan kami berusaha membantu pihak perusahaan AMDK dalam hal implementasi system manajemen mutu SNI 19-9001-2001 ataupun BSN 10-1999, pembuatan dokumen, dalam rangka mendapatkan SNI 01-3553-1996.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar