SNI & SYARAT MENDAPATKANNYA


BSN (Badan Sertifikasi Nasional) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 memiliki  tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
KAN dapat menugaskan institusi baik pemerintah maupun non pemerintah yang memenuhi pedoman yang ditetapkan BSN untuk melakukan penilaian terhadap pemohon akreditasi. KAN bertugas pula untuk memperjuangkan keberterimaan di tingkat internasional atas sertifikat yang diterbitkan oleh laboratorium , lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh KAN.
SNI 01-3553-1996 adalah Standar Nasional Indonesia yang telah ditetapkan BSN untuk mutu atau kualitas dari suatu produk Air Minum Dalam Kemasan yang dihasilkan suatu Perusahaan AMDK.
Dalam hal ini pihak perusahaan AMDK wajib mencantumkan SNI 01-3553-1996 sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut telah memiliki sertifikat SNI 01-3553-1996 sesuai dengan Kepmenperindag No : 705MPP/Kep/11/2003 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN DAN PERDAGANGANNYA..
Syarat mendapatkan SNI 01-3553-1996 adalah :

NO
Item yang harus dilengkapi / harus ada
1
Persyaratan Adm

SIPA (Surat Ijin Pengambilan Air ) milik sendiri atau dari pemasok air  bila kita mendapat air dari pihak lain

Hasil uji Air Baku sesuai permenkes 907 th 2002  dari air baku kita sendiri atau dari pemasok air. Kalau kita mendapat air dari pihak lain

NPWP, SIUP, TDP, TDI atau IUI

Sertifikat merk

Badan Hukum
2
Kelengkapan Teknis Perusahaan

Alat 2 Laboratorium yang harus ada (bisa digantikan dengan alat lain sesuai kebutuhan Uji Produk) :

·      Turbidity meter (Kalibrasi)

·      Condutivity meter (Kalibrasi)

·      Oven (Kalibrasi)

·      PH Meter (Kalibrasi)

·      Inkubator (Kalibrasi)

·      Peralatan gelas kebutuhan Lab. (Kalibrasi)

·      Timbangan digital kecil (Kalibrasi)

·      Test Ozon (Kalibrasi)

·      Alat alat mikro (cawan, tabung reaksi,..) (Kalibrasi)

·      Otoclave (Kalibrasi)

Semua peralatan tersebut wajib ada sertifikat kalibrasi oleh badan kalibrasi yang terakreditasi

Uji produk harus digunakan oleh seseorang yang memang bidangnya (dapat dibuktikan dengan adanya min. ijazah  SMK dibid. Kimia/ mikrobiologi/ laboratorium)
3
Kelengkapan & implementasi Dokumen Sistem Manajemen Mutu

·      Pedoman Mutu

·      Prosedur

·      Instruksi Kerja

·      Form & Catatan Mutu
4
Mengisi form permohonan dari SNI
5
Mengisi Form Data perusahaan
6
MOU Kontrak Kerja sama. Hak & Kewajiban masing - masing dan biaya
7
Membayar Biaya sertifikat, Uji Produk & Akomodasi
                          
Perusahaan AMDK seringkali mendapatkan kesulitan yaitu dalam hal pembuatan & implementasi Dokumen Sistem Manajemen Mutu yang akibatnya perusahaan AMDK  tersebut lama mendapatkan sertifikat SNI 01-3553-1996 dan bahkan tidak dapat sama sekali. Hal ini dikarenakan pihak perusahaan tidak ada yang mengerti mengenai implementasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 ataupun BSN 10-1999.
Berdasar hal tersebut kami CV. Zeofilt Nusa  Persada menawarkan jasa kami dalam hal implementasi & pembuatan dokumen system manajemen mutu SNI 19-9001-2001 ataupun BSN 10-1999..

STANDARD SNI


Standar merupakan sarana komunikasi yang efektif antara produsen dan konsumen terhadap mutu suatu produk yang telah disepakati bersama. Melalui kegiatan standardisasi, kepentingan masing-masing pihak, baik produsen maupun konsumen dapat diperhatikan dan menjadi faktor penguat daya saing, pelancar transaksi perdagangan, serta pelindung kepentingan umum. Standar yang diberlakukan di Indonesia adalah Standar Nasional Indonesia (SNI).
Standar Nasional Indonesia adalah dokumen yang memuat ketentuan, pedoman dan/atau karakteristik dari suatu kegiatan, barang atau jasa yang dirumuskan secara konsensus oleh pihak terkait dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). SNI bertujuan untuk memperlancar transaksi perdagangan dan melindungi kepentingan konsumen serta meningkatan daya saing produk Indonesia di pasar global, karena pasar global menekankan pentingnya menerapkan standar mutu produk.
Pada dasarnya, SNI tidak wajib dan bersifat sukarela, namun bila regulator mengadopsi ke dalam spesifikasi teknis regulasi, maka SNI menjadi wajib dan mengikat bagi industri yang ingin mencantumkan tanda SNI pada produknya.
Khususnya produk Air Minum Dalam Kemasan dalam hal ini pemerintah telah mewajibkan semua perusahaan AMDK wajib memiliki SNI 01-3553-1996 dan mencantumkan produknya tanda SNI bukti bahwa perusahaan telah memiliki sertifikat SNI 01-3553-1996.
Hal ini sesuai dengan :Kepmenperindag No : 705MPP/Kep/11/2003 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN DAN PERDAGANGANNYA. Beberapa Bab yang membahas perlunya SNI dan sanksi bagi yang melanggar adalah :
BAB 1V
MUTU
Pasal 7
1.      Produk AMDK wajib memenuhi persyaratan SNI & memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.
2.      Pengendalian mutu produk AMDK di pabrik harus dilakukan oleh Perusahaan Industri AMDK untuk terjamin tercapainya mutu sesuai persyaratan SNI yang berlaku.
3.      Pengujian mutu produk dalam rangka pengawasan Sertifikasi Produk  Penggunaan Tanda SNI dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk melalui pengujian oleh Lembaga Penguji yang terakreditasi atau Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Menteri, wajib dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 1 (satu) tahun.
4.      Tata cara memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan  yang berlaku

BAB V
MAKLOON
Pasal 8
1.      Perusahaan Industri AMDK hanya dapat melakukan makloon dengan ketentuan sebagai berikut :
a.                 Produk harus memenuhi persyaratan SNI dan memiliki MD;
b.                Produsen dan pemesan harus bertanggung jawab terhadap kualitas produk makloon yang dinyatakan dalam Surat Perjanjian;
c.                 Produsen dan pemesan AMDK harus mencantumkan nama dan alamat perusahaannya.
2.      Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah :
a.       Produsen bertanggung jawab selama dalam masa produksi;
b.      Pemesan AMDK bertanggung jawab dalam pemasaran atau peredaran

BAB VII
LABEL
Pasal 10
1.      Label wajib dicantumkan pada kemasan dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku .
2.      Pada label wajib dicantumkan minimal :
a. nama produk;
b. nama/merek dagang;
c. nama Produsen atau Importir;
d. alamat Produsen atau Importir (minimal PO Box);
e. volume netto yang dinyatakan dalam sistem matrik;
f. nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (MD/ML);
g. bulan dan tahun kadaluwarsa.
3.      Tanda SNI dan Kode Produksi wajib dicantumkan pada label atau kemasan.

BAB XI
SANKSI
Pasal 17
1.     
2.      Perusahaan industri AMDK yang memiliki Izin Usaha Industri yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana  sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 ayat (1) Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berupa pidana penjara selama lamanya5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah).
3.      Perusahaan industri AMDK yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
4.      Pemegang merek makloon/pedagang/importir yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
5.      Perusahaan industri AMDK yang :
a.                 Dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

6.      Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi sesuai ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 58 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

7.      ….

8.       Perusahaan industri/pedagang/importir AMDK yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

9.      Perusahaan pemegang merek makloon yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dikenakan sanksi sesuai ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

10.  Perusahaan pemegang merek makloon yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c dikenakan sanksi sesuai ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 58 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

Atas dasar Kepmenperindag No : 705MPP/Kep/11/2003 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN DAN PERDAGANGANNYA. maka SNI 01-3553-1996 & MD (BPOM) menjadi sangat wajib untuk dimiliki dan diterapkan oleh perusahaan AMDK.
Untuk bisa mendapatkan SNI-01-3553-1996 sebuah perusahaan terlebih dahulu System Manajemen Mutunya harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan baik itu mengacu pada SNI 19-9001-2001 ataupun BSN 10-1999.
Hasil penerapan Sistem Manajemen Mutu tersebut didokumentasikan dalam suatu bentuk dokumen lengkap (Pedmoan Mutu, Prosedur, IK, Formulir, Rekaman Mutu, dll) sesuai dengan aturan yang berlaku.
            Menyadari pentingnya hal tersebut untuk diterapkan kami berusaha membantu pihak perusahaan AMDK dalam hal implementasi system manajemen mutu SNI 19-9001-2001 ataupun BSN 10-1999, pembuatan dokumen, dalam rangka mendapatkan SNI 01-3553-1996.

WATER TREATMENT PLAN UNTUK RUMAH TANGGA, KOLAM RENANG, HOTEL, INDUSTRI, ATAUPUN RUMAH SAKIT

Air bersih sangatlah dibutuhkan oleh semua kalangan.
  • Rumah tangga membutuhkan air bersih untuk minum, mandi, cuci, bagi keluarganya
  • Pabrik membutuhkan air bersih untuk air bersih bagi karyawannya ataupun untuk proses produksinya
  • Hotel membutuhkan air bersih untuk customer, & karyawannya. bahkan ada hotel yang menyediakan air langsung siap minum melalui kran. 
  • Rumah Sakit membutuhkan air bersih untuk pasien & karyawannya, dan yang pasti untuk proses – proses tertentu, rumah sakit sangat membutuhkan air yang tingkat TDSnya nol dan harus lah sterill.
  • Kolam Renang atau water boom membutuhkan air bersih untuk customernya sehingga air terasa nyaman, segar & tdk membahayakan bagi kesehatan.
  • peternakan, perkebunan juga sangat membutuhkan air bersih dll
Kami dapat menyediakan itu semua, dengan menggunakan sistem filtrasi, ataupun menggunakan cara – cara lain yang tidak membahayakan bagi kesehatan  dan food grade.
Paket WTP yang disediakan yaitu :
1. Paket WTP RO
2. Paket WTP Ultrafiltrasi
3. Paket WTP lainnya

Paket tersebut tergantung dari :
  • Kondisi air baku (sebaiknya diuji lab terlebih dahulu atau berikan sample pada kami)
  • Kapasitas penggunaan (debit air atau  jumlah  orang yang akan menggunakan air)
  • Tujuan penggunaan (air minum, proses produksi, dsb)

Foto003 06082008(003) Foto(185) 30082008(004)
Foto015 IMG00188-20100522-1441 26122006(010)
Kami sangat berharap, bagi yang berminat untuk dapat berdiskusi dengan kami di
Multytech Water Treatment, Jalan Cijerah No 134, Bandung
atau hubungi kami di 022-72283123 / 085285827999 
Flow Proses, spect & harga akan kami berikan setelah kami berdiskusi dan mendapatkan informasi dari anda.
KAMI SANGAT BERHARAP DAPAT MEMBANTU ANDA

PABRIK AIR MINUM DALAM KEMASAN

 
Potensi Bisnis AMDK (AIr Minum Dalam Kemasan)
  1. Permintaan air minum dalam kemasan (AMDK) terus meningkat, rata-rata mencapai sekitar 10% per tahun,
  2. Besarnya potensi pasar AMDK di dalam negeri karena pemerintah belum mampu menyediakan air bersih di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
  3. Penduduk Indonesia mulai menyadari bahwa mengkonsumsi air minum yang sehat jauh lebih baik daripada jenis lainnya. Selain itu, kondisi ekonomi masyarakat yang mulai membaik juga membantu mendongkrak kalangan industri AMDK.
  4. Tingginya tingkat polusi di beberapa kota industri juga memancing masyarakat untuk memilih AMDK. Karena air minum di sekitar mereka tidak memenuhi syarat kesehatan.
  5. Dikutip dari IndoPos : Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Willy Sidharta) :
    • Pertumbuhan industri air minum dalam kemasan (AMDK) dinilai akan terus meningkat. Salah satunya disebabkan karena perkembangannya yang lebih lambat dibanding negara lainnya yang sudah lebih dulu memulai mengembangkan bisnis tersebut. Dengan Thailand , industri AMDK kita tertinggal 16 tahun. Jadi peluangnya masih besar.
    • Konsumsi AMDK di Indonesia baru 45 liter per kapita per tahun. Sedang konsumsi di Thailand mencapai 80 liter per kapita per tahun. Konsumsi AMDK di negara barat lebih tinggi, seperti AS (85 liter) per kapita per tahun dan Prancis (140 liter) per kapita per tahun. Konsumsi tertinggi Italia (170 liter) per kapita per tahun. Untuk menyamai konsumsi negara lain, butuh belasan tahun lagi sehingga hal itu bisa jadi peluang bagi industri AMDK.
    • Saat ini AMDK memegang market share sebesar 67,07 persen terhadap total penjualan pasar minuman. Sisanya diisi oleh minuman berkarbonasi (10,42 persen), teh siap minum (9,70 persen), jus buah atau sayur (0,32 persen), kopi siap minum (0,05 persen), minuman kesehatan (0,69 persen), dan serbuk siap minum (11,75 persen).
    • Potensi tersebut mampu mendongkrak pertumbuhan kapasitas produksi AMDK. Jika pada 1999 kapasitas produksi baru sebesar 3 miliar liter, saat ini sudah mencapai 14,5 miliar liter. Pihaknya memprediksi, jumlah itu akan meningkat menjadi 20 miliar liter pada 2012.
Melihat faktor potensi yang begitu besar kami mencoba membantu dalam proses pembuatan mesin atau peralatan produksi yang sesuai dengan standard , proses perijinan,penyediaan accesories untuk AMDK dsb. dengan tujuan untuk mempermudah para pengusaha AMDK dalam menjalankan bisnisnya.
Pabrik AMDK yang kami buat adalah :
1. AMDK Mineral
2. AMDK RO (Reverse Osmosis)
3. AMDK Hexagonal
dengan proses pengisian air produk disesuaikan permintaan : Galon (19 liter), Botol 600 ml, Botol 1500 ml, ataupun cup 240 ml
Spect & harga disesuaikan dengan :
1. Kondisi air baku
2. Kapasitas yang diminta
3. Jenis AMDK (Mineral atau RO atau Hexagonal) 
4. Tujuan & anggaran.
Dalam melakukan proses instalasi kami selalu memperhatikan faktor hygienitas, & sterilisasi dan disesuaikan dengan peraturan – peraturan yang berlaku untuk AMDK seperti : kepmenkes 907, kepmenperindag 705 & hasil produksinya haruslah sesuai dengan SNI 01-3553-1996.
Selain melakukan proses intalasi Pabrik AMDK kami juga dapat membantu menyediakan alat – alat laboratorium, proses perijinan SNI, & MD. Bagi customer yang membutuhkan cup, botol, galon atau accessories lainnya akan kami usahakan informasinya.
Karena itu kami sangat berharap, bagi yang berminat membuat AMDK untuk dapat berdiskusi dengan kami di
Multytech Water Treatment, Jalan Cijerah No 134, Bandung
atau hubungi kami di 022-72283123 / 085285827999 
Flow Proses, spect & harga akan kami berikan setelah kami berdiskusi dan mendapatkan informasi dari anda.
KAMI SANGAT BERHARAP DAPAT MEMBANTU ANDA
DSC00164 BROSUR RO & DEPOT43 11062010300

FILTER AIR

Air anda

     Kotor,  Berbau, Berasa, Berminyak, Berwarna...

Bila air anda seperti itu maka ambil tindakan segera karena :

“Air tersebut sangat tidak dianjurkan bila digunakan

untuk  air minum ”

Kami Multytech Water Treatment menawarkan sitem filtrasi
(TIDAK MENGGUNAKAN ZAT KIMIA) yang dapat menjadikan
air anda :
“JERNIH, BERSIH, SEGAR, & LAYAK
UNTUK DIGUNAKAN SEBAGAI AIR MINUM”

Hanya dengan

Rp. 750 ribu saja (harga promosi)

Air anda bersih, jernih, & segar.
Sangat layak bila digunakan untuk air minum keluarga.
Harga berlaku khusus untuk pemakaian rumah tangga.

Bawa sample air anda ketempat kami dalam 1 botol 600 ml,
kami akan menganalisa & menguji kualitas air anda,
GRATIS..

 


BROSUR RO & DEPOT51 KONTRAK RINCIAN DEPOT214 BROSUR RO & DEPOT27

Kami sangat peduli dan senang dapat membantu anda

Datang & konsultasikan kondisi air anda pada kami GRATIS, di
Multytech, Jalan Cijerah No 134, Bandung
No telp. 022-72283123 / 085285827999

DEPOT AIR MINUM

Anda ingin punya usaha yang prospek..

Anda ingin punya usaha yang produknya

sangat dibutuhkan masyarakat..


DEPOT AIR MINUM ISI ULANG  adalah usaha yang sangat prospek
mudah dijalankan & produknya sangat dibutuhkan masyarakat
Harga jual yang sudah umum dari Depot Air Minum adalah Rp. 3000/gln.
Dari harga tersebut Rp. 1000,- menjadi biaya beli air gunung, tutup,
tissue, listrik, gaji, dll.
Sehingga profitnya adalah Rp. 2000,- pergalon.
Rata-Rata galon perhari adalah 50 buah.
jadi penerimaan bersih perbulan Depot Air Minum adalah :
Rp. 2000 x 50 galon x 30 hari = Rp.3.000.000,
Pada kenyataannya banyak juga Depot Air Minum yang penjualanya
mencapai >100 galon perhari.
USAHA YANG PROSPEK BUKAN... tidak sampai 1 tahun modal
sudah bisa kembali.
HANYA DENGAN MODAL Rp. 15.000.000  anda sudah bisa
memiliki usaha DEPOT AIR MINUM atau
anda memiliki budget terbatas,maka kami akan berusaha membantu
anda untuk mewujudkan niat anda memiliki Depot Air Minum.
klm-micro-com {2314B138-F480-4EEF-B549-9364FE66D803}_air-minum-isi-ulang 40JT
Datang dan diskusikan rencana anda pada kami, GRATIS :
MULTYTECH WATER TREATMENT
Jl. Cijerah No. 134, Bandung
Telp. 022-72283123 / 085285827999
Kami sangat senang dapat membantu anda..